detikProperti
Tanah Nganggur Bakal Dicaplok Negara, Ternyata Mau Dipakai buat Ini
Pemerintah terbitkan PP No. 48/2025 tentang penertiban tanah telantar. Tanah yang tidak dimanfaatkan bisa diambil alih dan dijadikan aset negara.
7 jam yang lalu







































