Bareskrim menetapkan 6 laskar FPI yang tewas sebagai tersangka. Gerindra mengingatkan penyidikan atas nama 6 laskar FPI tersebut tak dapat ke tahap penuntutan.
Bareskrim Polri tetap memproses hukum 6 orang FPI meskipun keenamnya sudah tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Langkah ini menuai kritik.
Dugaan unlawful killing terhadap 4 orang laskar FPI diselidiki Bareskrim Polri. Total ada 3 anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan berkaitan dengan hal itu.
TP3 mengundang Polda Metro Jaya dan keluarga 6 laskar FPI untuk mubahalah terkait peristiwa KM 50. Sumpah itu diucapkan keluarga korban tanpa kehadiran polisi.