MK akan mempelajari terlebih dulu putusan PTUN terhadap gugatan Anwar Usman sebelum resmi mengajukan banding. MK menilai putusan tersebut tidak sesuai harapan.
"Kepada Bapak Presiden, saya serahkan seutuhnya impian, harapan, cita-cita besar dari 280 juta rakyat Indonesia," kata Jokowi kepada Presiden Prabowo Subianto.