HNW menilai sudah sewajarnya pihak-pihak berkewenangan segera membuat aturan UU baik DPR maupun pemerintah dengan melakukan inisiatif mengajukan usulan RUU.
Baleg DPR RI menyetujui harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Seluruh fraksi, kecuali Fraksi Partai Demokrat, menyetujui RUU tersebut.
Pihaknya menilai pemindahan Ibu Kota Negara bukan suatu hal yang mendesak. Apalagi dilakukan saat pandemi COVID-19 dan sedang terjadi krisis ekonomi global.
NasDem mengambil sikap berbeda dengan parpol pendukung Presiden Jokowi karena memilih abstain terkait RUU dinilai kode keras hendak pisah dengan pemerintah.
Wamenkumham Edward Sharif Omar Hiariej mengatakan RKUHP tidak akan langsung berlaku setelah diundangkan. RKUHP baru akan berlaku 3 tahun sejak resmi berlaku.