Niat hati memiliki apartemen, tapi malah mangkrak. Apesnya lagi, bank masih terus menagih cicilan terhadap konsumen. Ibarat sudah jatuh, malah tertimpa tangga.
Pasca perceraian, mantan suami masih mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi kepada mantan istrinya. Lalu, bagaimana bila mantan istri hendak menikah lagi?
Atas berbagai pertimbangan, kadang sepasang calon menikah secara siri. Lalu, bagaimana bila belakangan dibutuhkan bukti pernikahan yang sah di mata negara?