Partai atau gabungan parpol peserta pemilu bisa ajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannya.
TKD Prabowo-Gibran Jambi menyampaikan keinginan agar infrastruktur di Jambi bisa menjadi prioritas menyusul kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
MK tidak menerima gugatan terkait pasal yang mengatur tentang pembekuan partai politik selama 1 tahun jika melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945.