Perbup Mojokerto no 44 tahun 2020 sampai saat ini tak berfungsi memberi sanksi pelanggar protokol kesehatan. Untuk mengadili pelanggar harus menggunakan Perda.
Operasi yustisi yang digelar tim gabungan Kota Probolinggo, diwarnai histeris pelanggar tak bermasker. Mereka menolak didata dan malu dinyatakan melanggar.
Operasi yustisi penertiban protokol kesehatan digelar serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jatim. Hingga 17 September 2020, ada ribuan pelanggar terjaring.