detikNews
Korupsi Satelit Bakamla, PT Merial Esa Divonis Denda Rp 200 Juta
            Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa korporasi PT Merial Esa divonis membayar denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti  Rp 126 miliar.         
         
            Selasa, 19 Apr 2022 14:22 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
          
             
            