detikNews
Yusril Sebut Putusan Mahkamah Bisa Digugat ke Pengadilan
Mahkamah Partai Golkar hari ini menggelar sidang putusan terkait perselisihan kepengurusan DPP Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dengan kubu Agung Laksono. Putusan ini menurut kubu Agung bersifat final dan mengikat sehingga tidak bisa digugat.
Rabu, 25 Feb 2015 11:00 WIB







































