Anggota Komisi III DPR Martin Tumbelaka menyampaikan pandangan kritis soal penandatanganan MoU antara Kejagung dan 4 provider telekomunikasi tentang penyadapan
BNPT menjalankan program pencegahan tindak terorisme yaitu Kesiapsiagaan Nasional yakni perlindungan dan peningkatan sarana-prasarana objek vital strategis.