detikFinance
Seputar PPh Jasa Konstruksi
Didalam satu kontrak terdapat 2 rekanan: rekanan A bertugas sebagai pengadaan barang, rekanan B bertugas sebagai pelaksana pembangunan konstrusi. apakah kedua rekanan tersebut dikenakan PPh jasa Konstruksi?
Senin, 04 Mei 2009 10:32 WIB







































