detikNews
Potong Birokrasi, PT Kupang Kini Terbitkan Surat Penahanan Via Online
Bila sebelumnya lewat surat-menyurat, kini PT Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) cukup via online dalam menerbitkan surat perpanjangan penahanan.
Jumat, 15 Jan 2021 14:41 WIB