Bebasnya Adelin Lis dari tuntutan hukum, tidak berarti bebas pula dari cekal. Untuk itu, kejaksaan terus mengawasi pria yang pernah diburu hingga Hong Kong ini.
Terdakwa kasus illegal logging, Adelin Lis, divonis bebas. Kejaksaan pun siap kasasi. Dan, selama belum ada putusan yang inkracht, cekal terhadap Adelin masih berlaku.
Kejagung menyatakan, salah tulis status 'saksi' pada surat pemanggilan pemeriksaan tersangka korupsi VLCC Pertamina Laksamana Sukardi tidak mempengaruhi pemeriksaan.
Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto meminta penjelasan Kejagung soal keterlibatan anggotanya dalam kasus korupsi proyek Exor I Pertamina Balongan. Kejagung sedang menyiapkan jawaban.