Modus yang diandalkan 'Jaringan Miing' setiap mengedarkan narkotik jenis sabu dan ekstasi di Kota Bandung tergolong baru. Sabu dan ekstasi disimpan di area publik yang sudah ditentukan.
Tersangka RK alias Miing yang merupakan narapidana di Lapas Karawang punya peran penting terkait peredaran sabu dan ekstasi di Kota Bandung. Setiap bertransaksi, Miing melayaninya via telepon seluler di dalam sel.
Peredaran sabu dan ekstasi di Kota Bandung rupanya dikendalikan oleh salah satu napiyang mendekam di Lapas Karawang. Kasus ini terungkap setelah seorang kurir narkotik berhasil ditangkap polisi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk 6 orang tersangka pengedar sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10,5 kilogram sabu yang dibungkus kotak kopi.
PN Denpasar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada seorang perempuan WN Denmark Tine Rasmussen (37). Ia terbukti bersalah, menyelundupkan 218,23 gram hasis di dalam perutnya.
Polisi berhasil menangkap ANB, warga Tangerang, Banten, yang diduga sebagai pengedar ekstasi. Selain menangkap pelaku, barang bukti 117 ribu butir ekstasi senilai Rp 40 miliar berhasil diamankan.
Bandar sabu asal India berinisial RMR alias BR (50) dibekuk aparat narkoba Polrestro Tangerang Kota. Ia menyelundupkan sabu itu di dalam kerangka laptop dan tabung foam untuk mengerok jenggot.