Sebanyak 408 ribu benih baby lobster dari Lampung senilai Rp 61,2 miliar digagalkan Polda Riau. Benih baby lobster itu rencananya diselundupkan ke Vietnam.
AKBP Achiruddin diduga punya gudang solar. Polisi memeriksa gudang itu selama 2,5 jam. Hasil pemeriksaan itu masih akan disinkronkan dengan pemeriksaan lain.