Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menggelar rapat perihal kebijakan sanski tilang e-TLE soal aturan batas kecepatan 120 km/jam di jalan tol mulai April 2022
Korlantas bakal menerapkan e-tilang bagi pengendara yang melintas melebihi batas kecepatan 120 km/jam di jalan tol per April 2022. Kompolnas memuji Korlantas.
Pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan 120 km/jam bakal ditilang. e-TLE dipasang di titik yang rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans-Jawa.
Sejumlah peristiwa menyedot perhatian warga Jawa Barat dalam sepekan terakhir. Mulai dari daun telinga bayi mirip lafaz Allah hingga Stasiun Garut beroperasi.
Korlantas Polri bakal menerapkan tilang elektronik di jalan tol. Penilangan berlaku bagi pengendara yang melaju dengan batas kecepatan lebih dari 120 km/jam.