Nusyirwan Soejono mengkritik kebijakan pemerintah yang mensyaratkan hasil negatif COVID-19 melalui tes PCR maksimal 2x24, menjadi jadi syarat naik pesawat.
Harga tes PCR terbaru ditetapkan maksimal Rp 275 ribu di Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali. Ini daftar lokasi lab dan klinik yang sudah menerapkannya.
Ombudsman Sumut menyoroti peraturan yang mewajibkan hasil tes PCR bagi penumpang pesawat. Ombudsman menilai ini tak adil karena kru boleh dengan tes antigen.
Tes PCR untuk syarat penerbangan Jawa-Bali tengah jadi perbincangan. Masih ingat nggak sih ada sederet tes Corona yang kini jarang didengar? Anal swab misalnya.
Pemerintah menetapkan syarat naik pesawat terbaru, yaitu menunjukkan hasil negatif Corona berdasarkan tes PCR maksimal 2x24 jam. Harga tes PCR harus diturunkan.