detikFinance
Ini Syarat Korban PHK Dapat Jaminan Kehilangan Kerja Rp 10,5 Juta
Pemerintah memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada korban PHK dengan besaran hingga Rp 10,5 juta. Ini syaratnya.
Senin, 22 Feb 2021 10:55 WIB