Lewat Perpres Nomor 10/2021 yang diteken Presiden Jokowi, dibolehkan menanam modal untuk bidang minuman keras di Bali, NTT, Sulut, dan Papua dengan persyaratan.
Polres Bogor memusnahkan minuman keras (miras) dan knalpot 'brong'. Miras dan knalpot brong tersebut merupakan akumulasi hasil razia selama bulan Ramadan.