Rekayasa lalu lintas diberlakukan lantaran PT MRT memulai pembangunan proyek fase II segmen CP 203 hingga 31 Mei 2021. Warga diminta mematuhi rambu lalu lintas.
Satlantas Polres Bojonegoro mendirikan posko penyekatan arus mudik lebaran 2021. Tiga titik posko penyekatan itu berada di batas wilayah antarkabupaten.
Kerumunan yang terjadi pada 13 November 2020 di Megamendung disebut tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).