Permohonan PK Prof Dr Ir Prawoto MSAE ditolak MA. Alhasil, Prawoto harus terus menghabiskan hidup di penjara hingga 8 tahun karena korupsi bus TransJakarta.
Menurut dia 2 orang itu telah menyalahgunakan hasil audit yang masih dalam bentuk draft hingga bisa beredar sampai ke pihak swasta yang sebetulnya tidak boleh.
Eri Susanto, kepala desa asal Bayongbong, Kabupaten Garut, divonis 6 tahun karena korupsi dana desa Rp 400 juta. Dana itu diakuinya untuk menghidupi dua istri.