Mantan PM Malaysia Najib Razak kembali dijerat tiga dakwaan pencucian uang. Najib diduga menerima dana ilegal sebesar 47 juta Ringgit (Rp 160,3 miliar).
Polres Cilacap menangkap 2 karyawan BPR yang melakukan penggelapan dana nasabah hingga Rp 29 M. Keduanya memalsukan dokumen untuk pencarian dana di bank swasta.
Korupsi melibatkan famili lagi-lagi mengisi daftar tersangka di KPK. Khamami dan Taufik Hidayat, kakak-beradik itu menjadi tersangka teranyar dalam daftar itu.