detikNews
Bantu Dujana Kirim Email, Aris Widodo Diganjar 8 Tahun
Terdakwa kasus terorisme Aris Widodo divonis 8 tahun penjara. Aris terbukti telah membantu pelaku tindak pidana terorisme Abu Dujana dengan mengirimkan surat elektronik alias email.
Senin, 28 Apr 2008 17:02 WIB







































