Bantuan ini diberikan dengan tujuan membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, khususnya bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Diskumperindag Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan, sebagai saksi.