detikNews
Pelayanan Publik Masih Buruk karena PP Belum Juga Diterbitkan
UU Pelayanan Publik telah diketok palu oleh DPR sejak 2 tahun lalu. Ketiadaan Peraturan Pemerintah (PP) Pelayanan Publik menjadi alasan kenapa masalah layanan publik terus bertambah.
Rabu, 22 Jun 2011 13:35 WIB







































