Putusan Mahkamah Agung mengenai pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan telah resmi ditayangkann melalui website Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020.
KPCDI menggugat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke MA. Presiden Jokowi menyatakan kenaikan itu bukannya tanpa alasan.
Presiden Jokowi menanggapi putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Jokowi pun meminta penyelesaian dasar hukum baru untuk proses pembiayaan.