Ribuan botol miras yang diamankan dari razia warung remang-remang dan toko dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Bojonegoro di depan Forkopimda.
Polres Mojokerto Kota memusnahkan barang bukti hasil kejahatan selama Ramadhan. Antara lain narkoba senilai Rp 233 juta, 1 Kg bubuk petasan dan 465 botol miras.
Polres Bogor memusnahkan minuman keras (miras) dan knalpot 'brong'. Miras dan knalpot brong tersebut merupakan akumulasi hasil razia selama bulan Ramadan.
Polres Klaten beserta jajaran Polsek menerima penitipan kendaraan bermotor warga yang akan mudik ke daerah lain. Penitipan ini tidak ditarik biaya alias gratis.
Video sejumlah karyawati pabrik sedang pesta miras di Jepara, viral. Polisi pun turun tangan. Hasilnya, belum ditemukan unsur pidana dari video tersebut.