detikNews
Berkas Adiguna Belum Penuhi Syarat Formil dan Materiil
Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Adiguna Sutowo tersangka penembakan Rudy. Berkas itu belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Kamis, 20 Jan 2005 16:48 WIB







































