PDIP melanjutkan gugatannya terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengatakan permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur.