detikNews
Catat! Kendaraan Pribadi Motor-Mobil, Kapasitasnya Dibatasi 50%
Kapasitas penumpang selama PPKM Darurat semakin dibatasi. Kendaraan bermotor umum dan pribadi, hanya boleh mengangkut 50% penumpang dari kapasitas biasanya.
Sabtu, 03 Jul 2021 17:30 WIB







































