detikFinance
Jaga Tata Kelola, OJK Larang Jajarannya Terima Hadiah Saat Nataru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang jajaran OJK untuk menerima hadiah dalam bentuk apapun di momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Selasa, 21 Des 2021 21:45 WIB