BI akhirnya membebaskan biaya transaksi dengan teknologi kode Quick Response (QR Code/QRIS) bagi pelaku UMKM. Sebelumnya, biaya transaksi QRIS sebesar 0,75%.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 5,52 juta wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan periode 2019.