detikNews
MA Bebaskan Kepala Desa di Gresik dari Jerat Korupsi Rp 193 Juta
MA membebaskan Kepala Desa Sumput, Gresik, Kamja Wiyono dari tuduhan korupsi dana desa Rp 193 juta. Putusan ini menganulir vonis kasasi yang menghukum Kamja selama 2 tahun penjara.
Selasa, 31 Des 2013 16:46 WIB







































