detikTravel
Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 14 Hari
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bagi pelaku perjalanan internasional yang pergi ke 11 negara diwajibkan karantina terpusat selama 14 hari.
Kamis, 16 Des 2021 14:36 WIB







































