Pemerintah telah menetapkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Untuk mencegah pergerakan antarkota, pihak kepolisian akan menjaga 381 titik penyekatan.
Larangan mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku besok, Kamis (6/5/2021). Polisi akan menggelar penyekatan pemudik di 381 titik. Apa sanksinya bagi pelanggar?