Di situs MA tertulis ketua majelis PK Anas Urbaningrum digantikan oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, hakim agung Sunarto. Anggota majelis masih tetap.
Ketua MA memerintahkan Dirjen Badilum Prim Haryadi untuk mencabut SE Nomor 2/2020. SE itu mengatur pengunjung yang akan memfoto, video dan merekam persidangan.