eorang guru ngaji seharusnya mengajarkan kebaikan. Namun apa yang dilakukan Fathur Rochman, warga Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, tidaklah patut dicontoh. Dia menghamili santrinya hingga memiliki 1 anak.
Lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan karena vonis MA membuat goncang masyarakat, termasuk internal MA. Apalagi MA juga menganulir vonis 15 tahun penjara bagi Timan.
Putusan MA yang melepaskan koruptor Rp 369 miliar Sudjiono Timan dari hukuman 15 tahun penjara sulit diterima akal sehat, tidak terkecuali internal MA. Apalagi Timan saat ini kabur dan tidak diketahui rimbanya.
Putusan lepasnya Sudjiono Timan oleh MA di tingkat Peninjauan Kembali (PK) berbau tidak sedap. KY telah menerima laporan adanya dugaan suap atas lepasnya koruptor Rp 369 miliar ini.
Meski kabur dan hilang tanpa jejak, permohonan PK terpidana korupsi Rp 369 miliar dikabulkan MA. Dalam putusannya, MA melepaskan bos BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) itu.
Djoko Sarwoko saat menjadi ketua majelis Sudjino Timan juga setuju melepaskan terpidana korupsi Rp 369 miliar tersebut. Namun Djoko keburu pensiun sehingga Suhadi ditunjuk menjadi ketua majelis baru.
Sudjiono Timan divonis MA 15 tahun penjara pada 2004 silam atas kasus kredit fiktif yang merugikan negara lebih dari Rp 369 miliar. 9 Tahun setelah itu, MA menganulir putusannya sendiri.