Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang masyarakat wira-wiri ke Jakarta jika tidak sesuai syarat ketat yang diberlakukan lewat Pergub nomor 47/2020.
Lewat UU Omnibus Law Cipta Kerja, investor asing makin leluasa melakukan penanaman modal. Salah satunya untuk masuk ke industri pertahanan keamanan nasional.