Penyusunan RPP sejak Oktober 2020 silam, dengan turut melibatkan pihak terkait, seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi hingga pelaku UMKM.
Jokowi memerintahkan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.