detikHealth
Korban Kecelakaan Dijamin BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja, Begini Teknisnya
Teknis pelaksanaan koordinasi manfaat ini mudah. Mekanisme tidak memerlukan korban atau keluarganya mengurus sendiri klaim, laporan, atau mekanisme lainnya.
Rabu, 30 Jan 2019 15:01 WIB







































