detikFinance
KAP Hadi Sutanto Dihukum Bayar Denda Rp 20 Miliar
Dinilai melanggar UU No. 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU memutuskan KAP Hadi Sutanto & Rekan dihukum membayar denda Rp 20 miliar.
Kamis, 24 Jun 2004 18:20 WIB







































