detikNews
Demi Keadilan, MA Tabrak Permenhub Ganti Rugi Kehilangan Bagasi Pesawat
Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 menyatakan ganti rugi kehilangan bagasi pesawat maksimal Rp 4 juta. Namun demi keadilan, MA menabrak aturan ini.
Kamis, 02 Jul 2015 09:43 WIB







































