MA tidak mau terpengaruh rekomendasi Komisi Yudisial (KY) dalam memutuskan pengajuan kembali (PK) KPUD Depok. Alhasil, rekomendasi KY harus minggir dulu.
Anggota Komisi Yudisial (KY) kembali mendapat tumpukan berkas untuk dipelajari. KY menerima berkas laporan tentang tindakan mantan Ketua PN Purworejo yang menyalahi batas wewenangnya.