Puluhan Koperasi Desa Merah Putih akan beroperasi mulai 19 Juli 2025. Targetnya, 80 ribu koperasi dibentuk untuk tingkatkan ekonomi dan lapangan kerja di desa.
KPK beralasan kebijakan itu sesuai dengan aturan terbaru dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi dan berlaku awal tahun ini.