Pemerintah memperpanjang sejumlah insentif untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya PPN properti yang diperpanjang hingga Desember 2021.
Jasa pelayanan kesehatan medis bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satunya yang berpotensi dikenai pajak adalah perawatan di klinik kecantikan.