detikHealth
Awas! Denda Rp 50 Juta Bagi yang Merokok Sembarangan
Tidak banyak yang tahu apa denda yang bakal dijatuhkan jika orang merokok sembarangan. Terkait sosialisasi PP Tembakau, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa melanggar Kawasan Tanpa Rokok bisa didenda maksimal Rp 50 juta.
Rabu, 23 Jan 2013 14:17 WIB







































