detikSumut
Wamenkumham: Terpidana Mati Diuntungkan KUHP Baru
Wamenkumham menyebut terpidana mati diuntungkan dengan adanya KUHP baru. Dengan KUHP baru, terpidana mati bisa mendapatkan masa percobaan 10 tahun.
Selasa, 28 Feb 2023 18:49 WIB