detikFinance
Pengalihan Barang Merger Dan Akuisisi Dibebaskan PPN
Pemerintah dan DPR memutuskan untuk membebaskan pengenaan PPN pada pengalihan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemisahan dan pengambilalihan usaha.
Senin, 14 Sep 2009 20:56 WIB







































