Satgas Waspada Investasi melakukan patroli siber dan menemukan 17 entitas gadai ilegal dan 51 kegiatan fintech peer to peer lending alias pinjol ilegal.
TikTok Cash dan Snack Video masuk ke daftar entitas ilegal. Keduanya sudah diminta berhenti operasi dan menutup aplikasinya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).