Polisi menilai ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang dilakukan pihak PT Asusransi Allianz Life Indonesia terkait pencairan klaim asuransi.
Pihak Allianz Life Indonesia beri penjelasan soal Dirut dan Manajer Klaim yang ditetapkan sebagai tersangka karena menolak mencairkan klaim nasabahnya.